Beberapa waktu lalu Warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara umumnya dan Indonesia khususnya, digaduhkan dengan penerimaan dan pembagian bantuan makanan siap santap berlogo kepala anjing. Bahkan kegaduhan ini sampai viral, dan turut mengguncang jagad dunia maya.
Malah di bungkus makanan berlogo kepala anjing tersebut juga ditemukan tulisan "Nasi Anjing, Nasi Orang Kecil, Bersahabat dengan Nasi Kucing #Jakartatahanbanting".
Apa pun alasannya—meski belakangan nasi yang dibagikan itu dikatakan halal—sebab isi lauk-pauk di dalamnya terdiri dari cumi, sosis daging sapi, dan teri, bukannya berisi daging anjing seperti dugaan warga, namun tetap saja bahwa anjing itu hewan haram bagi umat muslim.
Di sisi lain anjing memang salah satu hewan ciptaan Allah Swt dan banyak pula dipelihara oleh manusia, terutama oleh non-muslim. Kemudian, bagaimana dengan ungkapan bahwa anjing itu hewan haram bagi umat muslim? Lalu timbul lagi pertanyaan, mengapa Allah Swt menciptakan anjing apabila sejatinya hewan itu haram bahkan untuk didekati?
Sebenarnya ada penjelasan terkait mengapa dan penyebab anjing haram dalam Islam dan dalil-dalil yang menjelaskannya. Banyak syariat Islam yang mengharamkan umat muslim untuk memelihara anjing. Bagi siapa saja yang menentang ajaran ini (Dengan merawat anjing sebagai hewan peliharaan, maka akan dihukum dengan berkurangnya kebaikan yang dilakukan sebanyak satu qirath atau dua qirath setiap harinya.
Sementara ukuran perbandingan satu qirath sendiri, tidak pasti berapa ukurannya. Namun, berdasarkan kitab Fiqh, menurut Imam Syafi’i, Hambali, dan Maliki, Satu Qirath sebanding dengan 0,215 Gram. Sedangkan menuru Abu Hanifah, satu Qirath seberat 0,263 Gr. Wallahu ‘Alam
Namun, tidak berlaku bagi umat muslim yang ingin memelihara anjing dengan tujuan untuk menjaga ternak, berburu, dan atau menjaga ladang pertanian dari hal-hal yang menganggu. Perihal Hal ini, Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath.” (HR. Muslim, no. 1575)
Kemudian, dalam syariatnya, yang haram dari anjing adalah bukan keseluruhan rupa dari anjing tersebut, namun air liurnyalah yang membuat anjing itu haram itu didekati, apalagi dipelihara.
Sekalipun tidak didasarkan dari Ayat Alquran, karena sejatinya tidak ada ayat Alquran yang menjelaskan najisnya air liur anjing, namun hukum terkait najirnya liur anjing, didasarkan dari Sunnah Nabawiyah. Sunnah Nabawiyah adalah semua perbuatan, perkataan, dan segala hal yang dikeluarkan oleh Rasulullah Saw.
Dalam hal ini, kedudukan Sunnah Nabawiyah, sama dengan Alquran, yaitu wahyu Allah. Namun dengan format yang berbeda dengan Alquran. Namun, sekalipun dengan format berbeda, tidak boleh kita menyampingkan kebenaran yang di bawa Rasulullah Saw dalam bentuk hadis, dengan Alquran.
Kemudian, dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, menyatakan Rasulullah SAW pernah bersabda terkait Air liur anjing: “Sucinya wadah kalian apabila dijilat anjing, adalah dengan dibasuh sebanyak tujuh kali, basuhan pertama dengan debu.” (HR. Muslim, no. 279) (net)
0 Komentar