Padang, MaestroInfo—Kendati pemerintah lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan dan penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, namun sebagian ada yang memunculkan kesan “pemaksaan”, sehingga orang tua dan wali murid merasa keberatan.
Realita itu mendapat tanggapan dari Ketua DPD LPM Kota Padang Irwan Basir Dt. Rajo Alam, SH.MM.
Ketika diminta komentarnya oleh wartawan media ini, Minggu 20 Februari 2022, ia mengatakan, sumbangan yang dipungut oleh komite sekolah itu sah-sah saja, sepanjang tidak memberatkan masyarakat selaku orang tua dan wali murid.
Semestinya kata Irwan Basir, sumbangan yang dipungut itu sudah melalui kesepakatan musyawarah antara pihak sekolah dengan wali murid.
“Jadi sepanjang sumbangan itu tidak membebani wali murid dan sudah menjadi kesepakatan secara bersama-sama, hal itu sah-sah saja. Sebenarnya yang tidak boleh itu adalah ada kesan pemaksaan,” kata pria yang akrab disapa Datuk IB ini.
Apalagi kata ia menambahkan, disangkutkan pula dengan proses belajar anak. Ini jelas tidak boleh, ucap Datuk IB.
“Selama sumbangan wali murid yang dipungut oleh komite itu peruntukkannya jelas, saya setuju saja. Ini merupakan salah satu bentuk partisipasi orang tua terhadap sarana pendidikan anaknya. Karena sumbangan komite itu merupakan salah satu bentuk partisipasi dari orang tua dan wali murid terhadap sekolah. Jadi ada rasa saling memiliki bersama terhadap sekolah,” katanya.
Ia mengatakan, jika gedung sekolahnya bagus dengan fasilitas memadai, yang diuntungkan adalah anaknya sendiri. Belajar pun jadi nyaman, ujar Irwan Basir.
Datuk IB mengatakan, kebutuhan di setiap sekolah itu berbeda-beda sesuai dengan kondisi sekolahnya. Kemudian latar belakang ekonomi orang tua murid pun juga berbeda. Misalnya sekolah di perkotaan, kebutuhannya mungkin berbeda dengan sekolah yang ada di pedesaan.
“Mata pencaharian orang tua murid pun berbeda. Di perkotaan kebanyakan berdagang atau kerja kantoran. Di pedesaan atau pinggiran rata-rata bertani atau buruh harian. Jika profesi berbeda tentu berbeda pula penghasilannya,” ujar Irwan Basir.
Untuk itu, kata dia menambahkan, pihak sekolah atau komite dalam memungut sumbangan harus memperhatikan faktor-faktor ini. Jadi disesuaikanlah dengan kondisi keadaan ekonominya, tambah tokoh kharismatik.
Disamping itu, Ketua LPM Kota Padang ini juga mengingatkan pihak sekolah akan kondisi masyarakat terkini. Semenjak pandemi Covid-19 melanda negara ini, kata Irwan Basir, dampaknya sangat terasa sekali terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.
“Di satu sisi masyarakat juga membutuhkan pendidikan anaknya. Di sisi lain, mereka juga butuh makan. Apalagi masa pandemi pengeluaran yang tak mesti ada, terpaksa diadakan,” katanya.
Datuk IB pun menontohkan, misalnya keperluan untuk membelikan handphone beserta paket data untuk anak guna belajar daring.
“Ini kan kebutuhan yang terpaksa diadakan karena tuntutan belajar daring dari rumah ditambah lagi beli paket datanya,” jelas ketua LPM Kota Padang ini.
Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh sekolah yang ada di Kota Padang yang memungut sumbangan melalui komite sekolah agar dalam memungut sumbangan benar-benar memperhatikan kondisi ekonomi orang tua siswanya supaya tidak menambah beban mereka.
“Jangan ditambah lagi beban masyarakat kita yang sudah susah oleh pandemi ini. Kalau memang sumbangan komite itu tujuannya untuk peningkatan mutu belajar anak, silahkan saja. Tapi, jangan orang tua dan wali murid merasa terbebani. Apalagi disangkut pautkan pula dengan proses belajar anak di sekolah. Mari kita sama-sama memahami kondisi ini,” ucap Irwan Basir. (Dp/Fadil)
0 Komentar