Mengatasi Kekerasan Seksual pada Anak, Tingkatkan Peran Ninik Mamak

 

Para narasumber Focus Group Discussion (FGD) seputar kekerasan seksual terhadap anak.

 

Padang, MaestroInfo—Sejak tiga tahun terakhir kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kota Padang, Sumatera Barat, terus mengalami peningkatan. Kasus terbanyak ditemukan terjadi tahun 2021 dengan jumlah 46 kasus.

Fakta ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) seputar kekerasan seksual terhadap anak, di Aula Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, yang digagas Jaringan Pemred Online (JPO) Sumatra Barat dan media partner, Kamis pagi 17 Maret 2022.

Dalam FGD dengan narasumber Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumbar Dr.Fauzi Bahar, Msi.Dt Nan Sati yang diwakili Wakil Ketua I LKAAM Laksamana Pertama TNI Al (Purn) Hargianto, Dt Bagindo Malano Nan Hitam yang juga Mantan Komandan Lantamal/II Padang, Kapolda Sumbar diwakili Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar, Arif Hadi SH, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang Editiawarman S.Pd dan Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kuranji, Irwan Basir Datuk Rajo Alam, SH, MM itu juga terungkap bahwa kasus pelecehan seksual pada anak juga dipicu karena tidak adanya ruang aman bagi korban, bahkan di rumahnya sendiri.

Hal ini bisa terjadi kata Irwan Basir selaku narasumber, disebabkan oleh dua hal. Pertama faktor internal, karena kurangnya perhatian keluarga terhadap kondisi kekinian si anak, karena orang tua terlalu sibuk dengan urusannya masing-masing. “Ini merupakan permasalahan yang berawal dari hulunya,” kata Irwan Basir.

Faktor kedua kata dia, adalah faktor eksternal yang berasal dari lingkungan. Dengan perkembangan teknologi dan globalisasi, sehingga memberi energi negatif pada anak.

“Kedua persoalan inilah yang harus kita carikan solusinya untuk mengatasi persoalan yang tengah terjadi saat ini,” ujar Irwan Basir yang juga merupakan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Provinsi Sumbar ini.

Irwan Basir mengatakan, semakin meningkat volume manusia, maka semakin banyak pula persoalan yang akan muncul. Kalau dalam interaksi keluarga, maka urutan secara ranji ninik mamak berlaku “hukum” kaum paga kaum, suku paga suku, nagari paga nagari, jorong paga jorong. Artinya di dalam lingkungan itu akan terbentuk suatu klausalitas hubungan yang harmonis, sehingga akan menimbulkan rasa memiliki bersama. 

Panitia FGD foto bersama.

Namun kini kata Irwan Basir, ninik mamak bakato ninik mamak, kamanakan bakato kamanakan pula. Inilah yang menjadi benang merahnya, sehingga timbulah hidup nafsi-nafsi atau individualitas.

“Kalau hidup sadah menonjolkan individualitas maka raso dibaok naiak, pareso dibaok turun tidak ada lagi dalam hidup, atau tidak ada lagi ranji dalam kaum atau kumpulan keluarga-keluarga dalam sistem suatu suku,” kata Irwan Basir.

Kepala DP3AP2KB Kota Padang Editiawarman mengatakan, pencegahan kasus kekerasan seksual pada anak harus dilakukan dari hulu hingga hilir.

Hulunya kata dia menambahkan, adalah edukasi, sosialisasi dan deteksi, yang harus secara reguler terus dijalankan.

Oleh karena itulah kata Editiawarman, setiap kesempatan DP3AP2KB Kota Padang selalu melakukan sosialisasi, edukasi dan deteksi. Bentuk deteksi itu kata dia, dengan melibatkan partisipasi kader Keluarga Berencana (KB)

Saat ini kata dia, DP3AP2KB memiliki relawan satu orang per kelurahan dan didukung oleh 909 kader KB.

“Secara bertahap nanti kita akan melibatkan RT/RW, Karang Taruna, PATBM, guru TPA/TPQ dan guru di sekolah. Kita akan terus gencar melakukan kegiatan, guna mendeteksi secara dini kasus kekerasan pada anak ini,” kata Editiawarman.

Dikatakannya, penanganan kasus kekerasan seksual pada anak dilakukan dengan 2 pola. Pertama, kalau keluarganya kondusif, DP3AP2KB bekerjasama dengan keluarganya.

“Staf kita atau tenaga psikologi kita akan memberikan pendampingan. Tapi kalau keluarganya tidak kondusif atau tidak bisa diandalkan merawat dan menjaga korban, maka 100 persen dalam penanganan DP3AP2KB,” ujarnya.

Sementara untuk penanganan jangka panjang, kata Editiawarman menambahkan, Pemko Padang akan bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI.

Sementara LKAAM Sumbar Wakil Ketua I LKAAM Laksamana Pertama TNI Al (Purn) Hargianto, Dt Bagindo Malano Nan Hitam mengatakan, untuk mengatasi persoalan kekerasan seksual terhadap anak, anak lebih memfungsikan peran ninik mamak.

Bahkan kata dia, pada 27 Februari 2022 lalu LKAAM bersama Polda Sumbar telah menandatangani Memorandum of Understanding terkait restorasi justice di Auditorium Hotel Emersia, Batusangkar.

Dikatakan, MoU tersebut berisikan tentang memberi peran kepada ninik mamak untuk membantu penyelesaian kasus tipiring (tindak pidana ringan), dan tindak pidana umum ringan lainnya. (F. Fahlevi)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.maestroinfo.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: An Falepi