Agar Mentawai Tidak Dianaktirikan, MOI Sumbar Gelar Diskusi UU 17/2022

 

Tradisi penatoan dalam suku Mentawai (Foto : M. Aditya)

Padang, MaestroInfo—Lahirnya Undang-Undang No 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang mengatur tentang falsafah syariat Islam di Sumbar dan telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022 lulu, ternyata memantik kritikan dari berbagai elemen masyarakat Sumbar, karena salah satu poin yang diatur dalam UU ini adalah soal falsafah syariat Islam.

Seperti diketahui, falsafah tersebut diatur pada Pasal 5 huruf c, yakni "Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi Syara', Syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku".

Lantaran fakta membuktikan bahwa Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan salah satu dari 19 kabupaten dan kota yang dimiliki Provinsi Sumbar, yang memiliki adat istidat sendiri pula dan sebagai penganut aninisme, yang percaya kepada roh-roh, segala sesuatu (benda) yang ada berjiwa, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) perkumpulan perusahaan Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Anul Zufri S.H, M.H menilai bahwa Undang-Undang No 17 Tahun 2022 sangat dikriminatif bila diberlakukan di Sumbar.

"Bila melihat pada Pasal 5 huruf c, yakni "Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi Syara', Syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, tentu ini akan terlihat janggal oleh orang Mentawai yang termasuk penganut aninisme, yang percaya kepada roh-roh, segala sesuatu (benda) yang ada berjiwa, serta umumnya masih doyan memakan daging monyet, rusa dan babi. Bahkan masih melakukan pemotongan babi, yang biasanya dilakukan pada waktu pesta (punen) besar, sebagai tanda pertalian hubungan manusia dengan alam roh,” kata Anul Zufri.

Dikatakan Anul Zufri, untuk mengetahui apa langkah dan solusi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumbar bersama DPRD-nya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) perkumpulan perusahaan Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Sumatera Barat akan mengadakan diskusi di kantor Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sabtu 6 Agustus 2022.

 

“Diskusi yang digelar jam 13.15 WIB ini akan menghadirkan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Anggota DPR-RI Komisi II Guspardi Gaus, Ketua DPRD Sumbar Supardi, Ketua LKAAM Sumbar sekaligus pembina DPW MOI Sumbar DR. Fauzi Bahar, M.Si, Datuak Nan Sati dan tokoh masyarakat Mentawai,” kata Anul Zufri.

Menurut Anul Zufri, bila berbicara soal falsafah syariat Islam yang diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2022, lalu bagaimana dengan Mentawai yang kental dengan tradisi yang khas penggunaan Tato disekujur tubuh yang terkait dengan peran dan status sosial penggunanya.

Selain itu kata Anul menambahkan, beberapa tradisi dan ritual yang masih dilakukan oleh masyarakat suku Mentawai bisa terbilang unik dan memiliki nilai filosofi hidup yang tinggi, salah satunya adalah tradisi Sikerei.

“Sikerei adalah orang yang dipercayai memiliki kekuatan spiritual yang tinggi dan kedekatan dengan roh leluhur untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit. Proses penyembuhan orang sakit biasanya dilakukan oleh sang Sikerei dengan memberikan ramuan obat dan dilanjutkan dengan tarian khusus atau disebut dengan Turuk, tarian yang dipercaya sebagai pemanggilah arwah leluhur. Seorang Sikerei memiliki perilaku yang sangat baik dalam kehidupan, disamping itu sebagai mediator yang bertugas menjaga kelancaran arus komunikasi antara penduduk suku dengan alam para arwah leluhur,” ujar Anul Zufri.

Untuk itu kata Anul menambahkan, melalui diskusi ini diharapkan akan ditemukan solusi dan langkah apa yang akan dilakukan, agar masyarakat Mentawai tidak merasa teranak tirikan. (Febriansyah Fahlevi)

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.maestroinfo.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: An Falepi