Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza saat memberikan arahan. (Foto : Humas Polri)
Pasaman, MaestroInfo—Diakui atau tidak, belakangan diketahui marak terjadi pernikahan siri yang dilakukan oleh suami secara diam-diam atau tanpa persetujuan si istri.
Dari kaca mata hukum, perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan poligami tanpa persetujuan istri dan izin pengadilan, dianggap melanggar ketentuan dalam Pasal 279 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Aturan yang tegas juga berlaku bagi anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dimana Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 juga mengatur tentang persoalan tersebut.
Oleh karena itulah Kapolres Pasaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Dr. Fahmi Reza, S.IK, MH memiliki sikap yang tegas dan jelas dalam merespon Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 279 KUHP tersebut. Tak mengherankan bila dia nyiyir mengingatkan personelnya untuk jangan coba-coba melanggar aturan tersebut tersebut.
“Bila ada personel Polres Pasaman yang coba-coba berpoligami tanpa seizin istri pertama, saya tidak akan mentolerirnya,” begitu pesan yang kerap disampaikan AKBP Fahmi Reza pada personelnya.
Kepada wartawan media ini, Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza melalui Waka Polres Kompol Muddasir SH, MH, Sabtu 5 Juli 2022, memberikan contoh bahwa Kapolres memiliki komitmen yang konsisten terhadap ucapannya, dengan menindak tegas salah seorang personel Polres Pasaman berinisial “E” yang diduga telah melakukan pernikahan siri, tanpa seizin istri pertama.
“Oknum anggota ini telah diproses Propam Polres Pasaman sejak 3 minggu yang lalu. Ini dilakukan karena oknum polisi tersebut telah melanggar profesi,” kata Kompol Muddasir.
Persoalan rumah tangga ini kata Kompol Muddasir menambahkan, berawal dari pengaduan masyarakat. Oleh karena itu oknum anggota yang melanggar etika ini akan dilimpahkan ke Polda Sumbar untuk disidangkan. Namun saat ini masih diproses Propam Polres Pasaman.
Kompol Muddasir juga menjelaskan bahwa pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, bahwa seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
“Polres Pasaman tetap menegakan aturan tanpa memandang bulu kepada setiap personel, baik Bintara maupun Perwira yang melanggar aturan,” tegas Muddasir.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh anggota Polres Pasaman agar berprilaku baik di tengah-tengah masyarakat supaya bisa menjadi contoh. (Febriansyah Fahlevi)
0 Komentar