Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir didampingi Kasat Reskrim, AKP Roni AZ SH MH.saat memberikan keterangan pers.
Pasaman, MaestroInfo—Peristiwa memilukan sekaligus memalukan terkait kasus tindak pidana pemerasan, yang terjadi pada Kamis 28 Juli 2022, sekira jam 15.40 WIB, dimana sebelumnya sempat disebut dilakukan oleh “HK”, seorang mahasiswi tingkat akhir Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS) Padang Sidempuan, Sumatera Utara yang berasal dari Kabupaten Pasaman, diklarifikasi oleh Rektor IPTS Padang Sidimpuan, Mhd. Nau Ritonga, pada Rabu 3 Agustus 2022.
Dalam surat resminya Mhd. Nau Ritonga menyebutkan ; Berdasarkan pemberitaan yang beredar di media tertanggal 1 Agustus 2022 tentang penahanan seorang mahasiswa Institut Pendidikan Tapanuli Selatan tingkat akhir atas nama Husnul Khatimah oleh Polres Pasaman dengan dugaan pemerasan. Maka dengan ini kami klarifikasi bahwa saudari Husnul Khatimah bukan lagi mahasiswa Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS), karena beliau sudah menyelesaikan perkuliahan dan dinyatakan lulus/sarjana pada tanggal 15 Januari 2022.
Oleh sebab itu kata Mhd. Nau Ritonga, demi terciptanya kebenaran dan keadilan supaya masyarakat umum tidak keliru dan salah persepsi, melalui surat klarifikasi ini kami mengharapkan kepada media dapat mengkalrifikasi kekeliruan yang menyebutkan saudara Husnul Khatimah sebagai mahasiswa tingkat akhir di Institut Pendidikan Tapanuli Selatan (IPTS).
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian pemerasan ini terjadi pada hari Kamis 28 Juli 2022, sekira jam 15.40 WIB, di rumah makan Ampera Ajo, yang terletak di Pulau Jorong V Nagari Tarung Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Saat itu korban atas nama Reski Sori Muda menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000, kepada terlapor saudara Husnul Khotimah dalam kantong plastik kecil warna hitam.
Peristiwa pemerasan ini diakui Kapolres Pasaman AKBP Dr Fahmi Reza, Sik. SH. MH melalui Waka Polres, Kompol Muddasir didampingi Kasat Reskrim, AKP Roni AZ SH MH.
Dalam keterangan persnya pada Senin 1 Agustus 2022, Waka Polres, Kompol Muddasir mengungkapkan Polres Pasaman telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dengan inisial “HK”.
Dikatakan, HK diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerasaan terhadap seorang pengusaha pupuk di Kecamatan Rao, pada hari Kamis 28 Juli 2022, sekira jam 15.40 WIB bertempat di rumah makan Ampera Ajo, di Pulau Jorong V Nagari Tarung Tarung, Kecamatan Rao.
Menurut korban, Reski Sori Muda, saat itu ia menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000, dalam kantong plastik warna hitam, pecahan Rp100.000.
Kepada penyidik, korban/pelapor mengakui merasa terganggu oleh terlapor HK yang mengatakan bahwa pupuk bersubsidi yang dijual oleh korban sering diselewengkan. Padahal korban mengaku ia tidak pernah menyelewengkan pupuk bersubsidi tersebut.
Saat ini kata Kompol Muddasir, tersangka yang merupakan warga Kampung Baru Jorong VII Simpang Lansek Kadok, Nagari Tarung-tarung Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pasaman beradasarkan Surat Perintah Penahanan (SPH) Nomor: SP.Han/26/VII/2022/Reskrim. Tersangka ditahan sejak 29 Juli 2022 hingga 17 Agustus 2022.
Dikatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 369 ayat 1 KUHP. (Venny - Hastuti)
0 Komentar