Diduga lakukan ilegal minning kaswara minta BKPM RI cabut IUP PT. SBP

Jakarta | Puluhan masa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara - Jakarta (KASWARA) Kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung  Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM RI) mereka Mendesak BKPM RI untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. sumber Bumi Putera (SBP) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara. Senin 2/10/2023

Presidium Kaswara, Ahmad Iswanto mengatakan bahwa pihaknya menemukan ada dugaan aktifitas pertambangan ilegal yang terjadi di dalam wilayah Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. SBP, sementara diketahui perusahaan tersebut IUPnya masuk dalam kawasan hutan produksi (HPT) dirinya juga menduga aktivitas Pertambangan yang dilakukan oleh PT. SBP diluar dari  izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang mereka kantongi.

"Kami menemukan ada aktivitas produksi dalam kawasan IUP PT. SBP, dimana dalam aktivitas mereka telah kami duga mereka menggarap kawasan Hutan produksi terbatas (HPT) dengan luas bukaan kurang lebih  58,19 Ha. Jika melihat dari IPPKH yang mereka kantongi, tempat mereka saat ini melakukan aktivitas tidak masuk dalam titik kordinat IPPKH PT. SBP. Untuk itu kami meminta BKPM RI agar mencabut IUP dari PT. SBP.” Pungkasnya

Lebih lanjut ahmad menambahkan dalam orasinya, bahwa menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar), ini adalah kejahatan kehutanan yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Saat menemui massa aksi Nawawi Bagian bidang kementerian lembaga BKPM RI mengatakan, pihaknya akan segera melakukan kordinasi kepada KLHK RI terkait dokumen IPPKH yang mereka miliki setelah terbukti selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.  

“Kami akan berkoordinasi dengan kementerin terkait dan segera saya laporkan ke Pak Menteri terkait kasus dan tuntutan kalian. Apakah memenuhi syarat untuk dicabut dan kami minta waktu untuk melakukan pengecekan terhadap laporan teman-teman secepatnya saya sampaikan perkembangannya melalui Via Whatsaap” Tutupnya.

Rf

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.maestroinfo.id, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pemred: An Falepi