Padang, Maestro Info—Mantan Walikota Padang dua periode 2004–2009 dan 2009–2014, Letnan Kolonel Laut (Purn) Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si gelar Datuak Nan Sati dianugerahi gelar Profesor Honoris Causa (HC) oleh Asean University International (AUI) Malaysia, pada Senin, 11 Maret 2024, di kampus AUI, Kuala Lumpur. Pengukuhan Guru Besar Kehormatan itu dilakukan oleh President Asean University International Malaysia Prof.Dr. Suhendar, SE.LLM
Dalam pidato sebagai profesor kehormatan ini, Prof (HC). Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si menyampaikan orasi tentang peranan “Jilbab Melindungi Perempuan dan Menjaga Adat Minangkabau”.
Ketua DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sumatera Barat yang juga sebagai Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar ini menyebut bahwa ini merupakan contoh peraturan daerah yang lahir di balik hegemoni mayoritas di atas minoritas. Selain relasi kuasa antar pemeluk agama, kewajiban memakai jilbab ini juga bisa menjadi “pemaksaan bagi perempuan muslim” yang kebiasaan sehari-harinya tidak memakai jilbab.
Dengan demikian, kata Fauzi Bahar menjelaskan, keberadaan peraturan daerah menjadi pelajaran tentang keharusan pengambil kebijakan untuk merumuskan peraturan yang lebih substantif dalam melindungi perempuan di Minangkabau atau Sumatera Barat (Sumbar).
Namun keputusan yang diambil Fauzi Bahar kala itu belakangan menuai kontra, hampir semua media, baik media televisi maupun media online, ramai membahas mengenai masalah intoleransi, yaitu bertebarannya judul berita tentang “siswi non muslim dipaksa memakai jilbab”.
Persoalannya pun akhirnya menjadi panjang dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama (kemudian disebut dengan SKB Tiga Menteri) yang dikeluarkan 3 Februari 2021 berisi sejumlah aturan, termasuk aturan bahwa sekolah negeri tidak boleh mewajibkan siswi untuk memakai seragam yang identik dengan agama tertentu seperti jilbab.
SKB Tiga Menteri ini tak sertamerta berlaku, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat melalui kuasa hukumnya Anul Zufri SH MH mengajukan pemohon uji materiil SKB Tiga Menteri tersebut ke Mahkamah Agung, dengan alasan aturan itu tak sesuai dengan adat di wilayah itu (Minangkabau), juga UU yang berlaku.
Pemohon menuliskan pentingnya penggunaan pakaian muslimah, di antaranya seperti menghindari siswi dari digigit nyamuk demam berdarah, menghapus jurang antara yang kaya dan miskin, hingga menghindari perempuan dari pelecehan seksual.
Hakim Mahkamah Agung, Yulius, Is Sudaryono, dan Irfan Fachrudin akhirnya mengabulkan gugatan uji materiil atas SKB itu, dan SKB Tiga Menteri itu pun dicabut.
Apa yang dilakukan Anul Zufri tersebut mendapat apresiasi dari Asean University International (AUI) Malaysia, sehingga dia dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa (H.C), pada pada Senin, 11 Maret 2024, di kampus AUI, Kuala Lumpur.
Dr Anul Zulri SH MH yang dihubungi wartawan media ini melalui telepon selulernya, Selasa 12 Maret 2024, mengaku tak pernah menyangka akan mendapat gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari Asean University International Malaysia tersebut.
“Saya berusaha menjalani hidup ini sewajarnya. Saya mengibaratkan dunia ini bagai bayangan, kalau kau berusaha menangkapnya, ia akan lari. Tapi kalau kita membelakanginya, maka dunia itu tak punya pilihan selain mengikutimu," kata Ketua DPW Perkumpulan Perusahaan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Sumatera Barat ini penuh makna. (ngku uban)
0 Komentar