Padang, Maestro Info—Selasa 6 Agustus 2024 itu hari masih terbilang pagi, matahari pun belum seutuhnya menampakan rupa dan bergerak belum seberapa tinggi. Sementara jarum jam baru menunjukan pukul 08.45 WIB, namun puluhan orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang di Jalan Muara, Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang terlihat bersemangat untuk mengikuti kegiatan harian rehabilitasi sosial di lapas yang didirikan tahun 1911 dan menjadi salah satu cagar budaya di Kota Padang ini. Program sebagai ajang intropoksi diri dan wadah komunikasi tersebut mereka namakan dengan morning meeting.
Sementara ratusan warga binaan
lainnya terlihat sibuk dengan aktifitas lainnya di Lapas yang terdiri dari 8
blok hunian yang mencakup 29 kamar tersebut.
“Yah.... beginilah kondisi sehari-hari warga binaan yang sedang menjalani sanksi pidana di Lapas Muara Padang. Sanksi pidana umumnya adalah sebagai alat pemaksa agar seseorang menaati norma-norma yang berlaku, dimana tiap norma mempunyai sanksi sendiri-sendiri dan pada tujuan akhir yang diharapkan adalah upaya pembinaan atau treatment,” kata Kalapas Kelas IIA Padang, Marten Bc.IP, SH didampingi Mona Ariska Putri, Amd,Kep, SH, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik saat menemani wartawan media ini melihat kondisi Lapas dari dekat.
Dikatakan oleh mantan Kalapas Kelas
IIA Bukittinggi ini, meski warga binaan tersebut merupakan seorang human offender atau manusia pelanggar
hukum, namun sebagai manusia, mereka tetap pula bebas mempelajari nilai-nilai
baru dan adaptasi baru. Oleh karena itu, dalam pengenaan sanksi pihaknya harus
pula bersifat mendidik. Sebab, hanya dengan cara itu ia dapat kembali
kemasyarakat sebagai manusia yang utuh.
Yang pasti kata Marten menambahkan,
penjatuhan pidana bukan semata-mata sebagai “pembalasan dendam”, namun adalah pemberian
bimbingan dan pengayoman agar menjadi insaf dan dapat menjadi anggota
masyarakat yang baik.
“Inilah konsep baru fungsi pemidanaan
yang bukan lagi sebagai penjeraan belaka, namun juga sebagai upaya rehabilitasi
dan integrasi sosial. Konsepsi itu di Indonesia disebut
Pemasyarakatan,”
beber Marten.
Dalam sistem pemidanaan, kata Marten
menambahkan, berlaku double track system
yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan, yang diterapkan dalam kedudukan yang
setara karena sama-sama penting, yakni bahwa pemidanaan itu sesungguhnya
memiliki unsur pencelaan atau penderitaan lewat sanksi pidana dan unsur
pembinaan lewat sanksi tindakan.
Dikatakan Marten, adapun maksud
pembinaan dalam pemasyarakatan, yakni kegiatan untuk meningkatkan kualitas
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku,
profesional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana.
“Karena itu kita di Lapas Muara
merasa perlu perlu melakukan pembinaan dan pembimbingan narapidana atau warga binaan
pemasyarakatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan,” ungkap Marten.
Ia pun mengatakan bahwa perlakuan
terhadap narapidana yang tersangkut kasus narkotika, baik pecandu narkotika dan
korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial. Kemudian dalam proses pemidanaan bagi penyalahguna dan
dalam hal penyalah guna yang dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban
penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial.
Dalam proses rehabilitasi ini kata
Marten menambahkan, juga perlu dilakukan dengan membuat program kerjasama
dengan Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial dan bahkan dengan Badan
Narkotika Nasional (BNN).
Pelaksanaan rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial bagi penyalahguna narkotika sebagai warga binaan
pemasyarakatan ini kata Marten, diatur di dalam Peraturan Menteri Republik
Indonesia. Rehabilitasi medis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46
Tahun 2012 tentang Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu,
Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Dalam Proses atau yang
Telah Diputus Oleh Pengadilan.
Sedangkan dalam rehabilitasi sosial,
kata Marten lagi, diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/2009 tentang
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif Lainnya.
PEMBINAAN KHUSUS
Kalapas Kelas IIA Padang, Marten Bc.IP, SH
menghela nafas panjang sembari menghebuskan asap dari sebatang rokok jenis
sigaret kretek mesin (SKM) yang dihisapnya dalam-dalam ketika diminta
penjelasannya tentang isu yang berkembang menyebutkan bahwa narapidana atau
warga binaan di dalam Lapas tidak hanya terkungkung secara fisik, namun juga
terkungkung secara batin.
Di Gazebo, sebuah
bangunan terbuka yang berfungsi sebagai tempat berkumpul dan bersantai di Lapas
Muara Padang itu, pria yang memulai tugasnya di Lapas Muara Kelas IIA Padang bulan
Oktober 2023 ini pun berupaya memilih padanan kalimat bijak untuk menanggapi
pertanyaan wartawan media ini.
Ia berupaya memulai kalimatnya dengan
mengatakan ; “bila itu hanya anggapan atau penilaian, itu sah-sah saja. Namun
bila mereka telah melihat bagaimana kehidupan yang dirangkai warga binaan
seahari-hari di Lapas Muara Padang namun mengeluarkan pernyataan tersebut, itu
baru persoalan dan perlu ditelusuri apa maksud dan tujuannya”.
Dikatakannya, cara yang dilakukan Lapas
agar narapidana atau warga binaan pemasyarakatan tidak mengulangi tindak
pidananya atau residiv, yakni dengan melakukan pembinaan khusus, yang dapat
memulihkan keadaan fisik dan mental warga binaan menjadi sehat atau baik.
“Fungsi Lapas juga sebagai lembaga
penegak hukum, bahwa sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan,
yang merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan
pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi
tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat
aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga
yang baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.
MEMBENTUK AGEN
PEMULIHAN
Sebagai Kepala Lapas Kelas II A Padang
yang merupakan salah satu tempat yang ditunjuk sebagai pusat rehabilitasi
pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, Marten berjanji akan menjadikan
Lapas Muara sebagai pusat rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan
narkotika, terutama dalam mengantisipasi kurangnya tempat rehabilitasi di Sumbar
saat ini.
Dikatakan Marten, kebijakan
Kemenkumham sangat jelas bahwa pecandu dan penyalahguna narkotika memang wajib
direhabilitasi sekalipun tengah dalam proses hukum.
“Selain sesuai amanat UU Narkotika,
lapas sebagai tempat rehabilitasi juga diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” terang
Marten.
Dikatakan, dari sekitar 900 orang lebih
warga binaan di Lapas Kelas II A Padang, 60 persen diantaranya adalah napi atau
warga binaan yang merupakan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan
narkotika.
Marten menyebutkan, warga binaan yang
merupakan pecandu, penyalahguna dan penyalahgunaan narkoba, yang saat ini
mendapatkan kesempatan rehabilitasi sangat kecil. Untuk itu ia berharap seorang
pecandu, penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba yang mendapatkan
sanksi hukum tetap diberikan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman atau sanksi
yang diterima.
”Kita harus sama-sama menempatkan para
pecandu dan penyalahguna narkotika ini, juga sebagai korban,” katanya.
Salah satu langkah yang dilakukan Lapas
Kelas II A Padang ujar Marten, adalah dengan membentuk agen pemulihan (recovery crew).
“Langkah ini kita ambil demi mewujudkan
Lapas Padang Bersinar atau bersih dari narkoba. Agen pemulihan yang
beranggotakan lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini dibentuk dan
dikukuhkan oleh Pembina Rehabilitasi Lapas Padang,” ujarnya.
Marten menyebutkan, agen pemulihan ini
bertugas mengajak WBP lain untuk sama-sama memerangi narkotika. “Menjadi kewajiban
mantan pecandu untuk menyampaikan pesan kepada para pecandu lainnya agar
sama-sama bisa lepas dari jeratan adiksi atau kecanduan,” katanya.
Rehabilitasi narkotika kata Marten lagi,
merupakan program pembinaan unggulan Lapas Padang. Dimana semenjak tahun lalu Lapas
Padang diberi kepercayaan untuk melaksanakan rehabilitasi sosial pada ratusan warga
binaan, seperti kegiatan penutupan Program Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan
Tahap I dan Pembukaan Program Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahap II
Tahun Anggaran 2024 di Lembaga
Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang, yang dilaksanakan pada Senin
1 Juli 2024 lalu.
Selain melibatkan agen pemulihan yang
berasal dari warga binaan yang telah mulai menyadari kesalahannya, Lapas Padang
juga melibatkan pihak BNN dalam kegiatan rehabilitasi tersebut. Biasanya yang
diutus untuk memberikan motivasi adalah mantan pencandu narkotika yang telah
pulih. (Firman Sikumbang/Febriansyah
Fahlevi)
0 Komentar