Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D saat menjawab pertanyaan wartawan.
Padang, Maestro Info—Jamak diketahui praktik kecurangan, terutama praktik politik uang marak terjadi saat menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kata Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D dari Kantor Hukum Miko Kamal & Associates, selaku tim hukum Hendri Septa – Hidayat untuk mengawal pelaksanaan kontestasi Pilkada Kota Padang, tentu tidak mudah mengawasi praktik kecurangan ini karena minimnya tingkat pengawasan dari Bawaslu akibat keterbatasan sumber daya manusia (SDM), sehingga diperlukan peran serta masyarakat untuk mengawasi jika terjadi politik uang atau tindak pelanggaran pemilu lainnya.
Hal itu mengemuka dalam dalam konferensi pers yang digelar di kantornya Anggrek Building, Jalan Permindo No.61 Padang, Kamis sore 10 Oktober 2024.
Miko Kamal yang didampingi tim hukum Rahmat, Fikri dan Yola juga tak menampik bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebenarnya tidak mampu secara penuh bisa mengawasi setiap pelanggaran pilkada dikarenakan minimnya tenaga pengawas. Oleh karena itu, ia mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi jika terjadi praktik kecurangan pilkada.
"Kami saat ini dipercaya oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Hendri Septa - Hidayat untuk mengawal kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Kota Padang, dan hari ini tim hukum kita deklarasikan yang disebut dengan "Orang Hukum" Hendri Septa - Hidayat," kata Miko Kamal, Managing Partner sekaligus Principal Miko Kamal & Associates.
Untuk itu ia mengimbau agar masyarakat tak segan-segan melapor kejadian pelanggaran dengan menghubungi nomor Whatsapp “Orang Hukum" Hendri Septa - Hidayat di nomor 0822 8490 5904.
“Setelah menghubungi nomor tersebut, langkah berikutnya yakni masyarakat membuat ringkasan kejadian melalui Nomor Whatsapp (WA), dan atau melalui Link Google Formulir yang tersedia. Kemudian kami dari “Orang Hukum” melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. Selanjutnya, menganalisa laporan dari masyarakat. Setelah dianalisa, “Orang Hukum” akan mengambil tindakan atas laporan masyarakat tersebut,” kata Miko Kamal.
Miko menegaskan, apabila pengawasan dilakukan secara efektif oleh masyarakat, maka bisa menutup ruang bagi calon kepala daerah dan timses melakukan pelanggaran. Menurutnya, anak muda harus juga memiliki kesadaran untuk mengambil peran ikut berpartisipasi dan mengawasi pelaksanaan pilkada mendatang.
“Anak muda apalagi mahasiswa harus berpihak pada nilai dan norma, jika ada praktik yang tidak sesuai laporkan segera,” katanya.
Suasana konferensi pers di kantor Kantor Hukum Miko Kamal & Associates jalan Anggrek Building, Jalan Permindo No.61 Padang, Kamis sore 10 Oktober 2024.
Dijelaskannya, kontestasi Pilkada Serentak 2024 yang mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) ini sejatinya memang harus dikawal dan diawasi dengan baik oleh setiap pasangan calon walikota dan wakil walikota serta masyarakat
“Hal itu bertujuan agar terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pilkada, sebagaimana telah diatur oleh Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada),” katanya.
Miko menjelaskan, pelanggaran pilkada diatur di dalam Pasal 135 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dibagi menjadi empat jenis, yakni pertama, pelanggaran kode etik penyelenggara. Kedua, pelanggaran administrasi pemilihan. Ketiga, sengketa pemilihan, dan keempat, tindak pidana.
Ia punmenjelaskan Pilkada Serentak 2024 telah masuk tahap pelaksanaan masa kampanye yang dimulai sejak 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Dalam mengarungi masa kampanye, lanjutnya, tentu terdapat kemungkinan terjadinya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Dia menyebut, pelanggaran itu diantaranya pertama, kampanye di luar jadual (Vide Pasal 187 UU No. 10 tahun 2016), Kedua, Pelanggaran larangan kampanye (Vide: Pasal 187 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016 dan Pasal 187 ayat (3) UU No. 10 tahun 2016), Ketiga, menghalangi dan mengganggu kampanye (Vide: Pasal 187 ayat (4) UU No. 10 tahun 2016),
Sedangkan keempat adalah, pelanggaran ketentuan dana kampanye (Vide: Pasal 187 ayat (5) UU No. 10 tahun 2016, Pasal 187 ayat (6) UU No. 10 tahun 2016, Pasal 187 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016, dan Pasal 187 ayat (8) UU No. 10 tahun 2016). Kelima, menempelkan Bahan Kampanye (BK) di tempat yang dilarang (Vide Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024).
Yang keenam adalah, memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang dilarang (Vide Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024). Ketujuh, memberi dan/atau menerima uang (Vide Pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 ), dan Kedelapan, pelibatan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota Polri, anggota TNI, dan kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau perangkat kelurahan (Vide Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016).
“Menghadapi potensi banyaknya pelanggaran dalam konstestasi Pilkada Kota Padang 2024 ini, “Orang Hukum” Hendri Septa - Hidayat menyediakan kanal khusus pengaduan bagi masyarakat dan relawan, di nomor 0822 8490 5904. (F. Fahlevi)
0 Komentar