Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon S.Sos, MM
Padang, Maestro Info—Usai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membuka program penghapusan pajak kendaraan bermotor yang dilangsungkan dari 21 Agustus hingga 30 September 2024, kini Pemrov Sumbar memperpanjang jadwad program yang bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut.
Bahkan pada Tahap ke II ini Pemprov Sumbar memberikan insentif baru dalam bentuk pembebasan sebagian pokok antara 14 sampai 20 persen.
Kata Gubernur Sumbar melalui Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sumbar Syefdinon S.Sos, MM, Senin 7 Oktober 2024, program pemutihan tersebut untuk memberi ruang bagi masyarakat agar menjadi wajib pajak yang taat.
“Melalui program ini warga tak perlu bayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak progresif hingga balik nama,” katanya.
Dikatakannya, untuk kondisi saat ini berdasarkan tren pendapatan pajak kendaraan bermotor dilihat dari bulan Januari sampai bulan Agustus lalu, terjadi kenaikan pada bulan yang sama dari tahun sebelumnya.
“Tapi kenaikan itu tidak terlalu tinggi, sehingga dikhawatirkan target pendapatan di sektor kendaraaan bermotor tidak tercapai sampai akhir tahun ini. Dalam hal ini pemerintah daerah tentu harus melakukan evaluasi dan mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan ini,” ujar Syefdinin Senin 7 Oktober 2024.
Kendati demikian Syefdinon menyadari bahwa banyak faktor yang mempengaruhi tidak tercapainya target pendapatan di sektor kendaraaan bermotor tersebut, seperti faktor ekonomi, bencana alam, gagal panen, harga bahan pokok belum stabil dan harga komoditi unggulan yang rendah, sehingga menyebabkan wajib pajak lebih mendahulukan pemenuhan kebutuhan itu terlebih dahulu dari pada bayar pajak.
Namun kata Syefdinon menjelaskan, dari semua faktor penyebab itu yang sangat mempengaruhi adalah masalah perilaku masyarakat yang tidak taat bayar pajak.
“Akibatnya, apapun bentuk inovasi pelayanan yang kita berikan, kalau mereka gak mau tetap juga gak bayar pajak, padahal secara ekonomi mereka ini mampu bayar pajak,” tegas Syefdinon.
Dalam mencarikan solusi terhadap realita tersebut, kata Syefdinon lagi, tentu harus dilakukan upaya-upaya untuk menyelesaikannya dan salah satunya adalah pada tahap I bulan September dengan memberikan pembebasan denda PKB, BBNKB, pajak progresif dan Jasa Raharja
“Sementara pada tahap ke-II kita lakukan perpanjangan terhadap kebijakan tahap I dan kita berikan insentif baru dalam bentuk pembebasan sebagian pokok antara 14 sampai 20 persen,” ujarnya. (Febriansyah Fahlevi)
0 Komentar