Peserta kerjasama lintas lembaga dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak foto bersama.
Padang, Maestro Info—Upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Padang tak hanya ada dalam penggalan cerita saja, atau sebuah harapan yang hanya sekedar dikomat-kamitkan oleh pemangku kebijakan. Selama ini program-program di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Padang memang diarahkan untuk dapat memenuhi hak anak.
Bahkan dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak itu, pada Kamis 31 Oktober 2024, telah dilangsungkan kerjasama lintas lembaga yang diselenggarakan Dinas Sosial Kota Padang, disalahsatu hotel kawasan Parak Karambia, Kota Padang.
Kata Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani, S.STP, MPA saat pembukaan acara tersebut, dalam hal ini pentingnya sinergi antara pemerintah, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), instansi terkait, serta berbagai elemen masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan layak bagi anak-anak.
Tampak hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (P3AP2KB) Eri Sendjaya S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Dukcapil Teddy Antonius, SSTP, MM, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang Ipda Nofiendri, serta para pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) se-Kota Padang.
Selain itu, hadir pula para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping rehabilitasi sosial, organisasi sosial, LSM, dan rekan-rekan media, yang siap mendukung upaya ini.
Dikatakan Heriza Syafani, kegiatan ini mengusung misi utama: memperkuat pengasuhan dan perlindungan anak yang membutuhkan pendampingan, termasuk anak-anak yang tinggal di panti sosial.
Ia pun mengingatkan seluruh pihak akan pentingnya melindungi hak-hak anak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Mereka berhak mendapatkan identitas kependudukan, pendidikan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," ungkap Heriza.
Heriza Syafani yang merupakan mantan Camat Terbaik I Tingkat Kota Padang ini mengatakan, tidak semua anak tumbuh dengan kehangatan dan dukungan dari keluarga kandung mereka. Banyak anak yang harus kehilangan hak pengasuhan dari orang tua karena berbagai faktor, seperti kehilangan orang tua, kesulitan ekonomi, hingga konflik keluarga.
Dikatakan, dalam kondisi ini peran LKSA sebagai mitra pemerintah menjadi sangat penting. Lembaga ini tidak hanya sekadar menyediakan tempat berlindung, tetapi juga berfungsi sebagai pusat rehabilitasi dan pembinaan anak-anak yang terlantar.
Ia juga mengakui dalam mengemban amanat pengasuhan, LKSA tidak menempuhnya secara mulus, namun dihadapkan pada tantangan yang cukup kompleks.
Heriza juga mengungkapkan keprihatinannya atas tingginya angka kekerasan terhadap anak, khususnya kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan terdekat mereka, seperti rumah, sekolah, bahkan panti sosial.
Seperti diketahui, dari data terbaru dari Januari hingga September 2024 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan di Kota Padang. Tercatat 30 kasus kekerasan terhadap anak dan 48 kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Angka ini semakin menambah urgensi untuk meningkatkan upaya perlindungan anak di lingkungan sosial, terutama di panti-panti asuhan.
Dalam acara tersebut, pemerintah bersama lembaga terkait merumuskan beberapa langkah strategis untuk mengatasi persoalan kekerasan dan memastikan hak-hak anak terpenuhi secara optimal. Langkah-langkah ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh setiap pihak yang berperan dalam kesejahteraan anak di Kota Padang.
Adapun langkah-langkah tersebut meliputi: Menanamkan Nilai Kasih Sayang dalam Keluarga dan Masyarakat. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak sejak dini. Nilai kasih sayang dan keterbukaan dalam keluarga akan menjadi fondasi kuat bagi anak-anak untuk menghindari kekerasan. Pemerintah juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan dukungan dan perlindungan bagi anak-anak di lingkungannya.
Langkah berikutnya adalah penguatan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan mereka dalam mengasuh dan membina anak-anak yang berada di bawah pengasuhan mereka. Hal ini meliputi perbaikan fasilitas, peningkatan pelayanan sosial, serta penguatan kapasitas staf yang terlibat langsung dalam pengasuhan anak.
Langkah ketiga adalah sinergi antar lembaga dalam pencegahan kekerasan. Dalam hal ini peran instansi pemerintah, kepolisian, lembaga sosial, dan masyarakat harus berjalan selaras dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan faktor-faktor risiko yang berpotensi menyebabkan kekerasan, seperti tekanan ekonomi, keterbatasan edukasi, hingga budaya kekerasan di lingkungan sosial.
Selanjutnya, koordinasi efektif dalam penanganan kasus kekerasan. Dalam menangani kasus kekerasan, diperlukan koordinasi lintas instansi agar anak-anak yang menjadi korban dapat memperoleh perlindungan yang tepat dan pelaku kekerasan dapat diproses hukum secara adil. Sinergi ini diharapkan mempercepat penanganan kasus kekerasan yang terjadi di Kota Padang.
Heriza Syafani pun menegaskan, sebagai bagian dari upaya penguatan pengasuhan anak, Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk terus memantau kondisi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) melalui pemantauan dari tingkat kelurahan hingga camat.
"Kami akan memastikan bahwa standar pengasuhan di setiap LKSA di Kota Padang dapat terpenuhi dengan baik," ujar Heriza. (F. Fahlevi)
0 Komentar