Mahdiyal Hasan mengatakan, saksi pelapor bernama Yunida mengaku mendengar kultum subuh Muzni Zakaria dari rumahnya yang berjarak 600 meter dari masjid. Kemudian kejanggalan lainnya, saksi Yunida tidak ada membawa bukti-bukti. Malahan bukti-bukti dari saksi Yunida sudah disediakan oleh Bawaslu.
"Saksi Yunida saat kultum tidak ada di dalam masjid, juga bukan jamaah masjid tersebut, malahan rumah dia dengan masjid jauh. Setelah kami cek ke lokasi, suara mikrofon masjid sayup-sayup sampai ke rumahnya," ungkap Mahdiyal.
Selanjutnya, kata Mahdiyal, isi kultum dari Muzni Zakaria juga tidak menimbulkan kerugian dan menimbulkan korban. Selain itu juga Muzni Zakaria hanya memberikan kultum, bukan dalam rangka berkampanye. Terbukti tidak ada spanduk, umbul-umbul, atau Alat Peraga Kampanye (APK) lainnya di lokasi.
Alat bukti lainnya yakni rekaman suara Muzni Zakaria memberikan kultum. Seharusnya, kata Mahdiyal, rekaman suara itu harus ada hasil labor forensik terlebih dahulu.
"Jamaah mesjid yang mendengarkan ceramah saja tidak ada yang melapor. Itu tandanya tidak ada yang dirugikan," ulasnya.
Pada bagian lain, Mahdiyal mengatakan atas putusan ini ada rasa keadilan sosial kepada masyarakat khususnya Muzni Zakaria.
"Seperti kita ketahui, sosok keluarga Muzni Zakaria tidak dipungkiri sejak dahulu sangat besar andilnya untuk daerah dan kemajuan Solok Selatan. Beliau merupakan tokoh besar Solok Selatan, kakak beliau Sabri Zakaria juga merupakan tokoh besar Sumatera Barat," imbuhnya.
Mahdiyal juga mengatan terima kasih kepada Hakim yang sudah netral dalam mengambil keputusan.
Rel
0 Komentar